Tinjauan Kontribusi Fosil dalam Penetapan Warisan Geologi
DOI:
https://doi.org/10.33332/jgsm.geologi.v24i4.804Abstrak
Dokumen usulan penetapan situs warisan geologi dari Pemerintah Daerah Kota, Kabupaten dan Provinsi di Indonesia makin meningkat sejak beberapa tahun terakhir ini.Situs Warisan Geologi tersebut ditetapkan berdasarkan keragaman komponen geologi (batuan, mineral, struktur, bentang alam dan fosil) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan terkait rekaman atas suatu peristiwa geologi. Hingga pertengahan tahun 2023 telah terbit 11 (sebelas) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang menetapkan 236 situs warisan geologi kepada 12 (duabelas) Kabupaten dan 2 (dua) Provinsi di Indonesia. Komponen fosil berkontribusi pada 28 situs warisan geologi dalam memberi sumbangsih bernilai ilmiah lokal hingga terkemuka dengan ditemukannya beragam fosil di Kabupaten Merangin, Tulungagung dan Gorontalo. Ketersediaan data fosil mendukung data suatu daerah yang mengajukan penetapan warisan geologi. Tujuan dari tulisan ini adalah menyediakan data fosil di beberapa daerah yang belum memasukkan komponen fosil. Selain itu juga menyajikan contoh proses penetapan warisan paleontologi sebagai bagian dari konservasi geologi di masa depan. Data paleontologi mempunyai nilai-nilai ilmiah, edukasi dan pariwisata berbasis geologi yang perlu dilindungi (geokonservasi). Hal ini dalam upaya memberi manfaat peningkatan perekonomian baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
Katakunci: Warisan Geologi, fosil, nilai ilmiah, edukasi, konservasi
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Kresna Dewi, Erik Setiyabudi, Riecca Oktavitania, Hanang Samodra

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




View MyStat