Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Industri Migas dengan Pendekatan Risk Asessment Code (RAC)

Authors

  • Eva Faza Rif'ati
  • Agus Sutanto

Keywords:

Keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, SMK3, RAC

Abstract

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Untuk memberikan keseragaman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3 sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, peningkatan efsiensi, dan produktiftas perusahaan dapat terwujud maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang penerapan SMK3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996, Bab III Pasal 3 ayat 1, menyatakan : “Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan Sistem Manajemen K3”. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efsien dan produktif (PP No. 50 Tahun 2012). Kewajiban untuk menerapkan SMK3 ditujukan untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi (ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang juga mempekerjakan lebih dari seratus pekerja sehingga harus menerapkan sistem manajemen K3 dan untuk menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen K3 disusun program implementasi atau elemen K3. Sehingga penerapan SMK3 perlu diperhatikan agar meningkatkan efektiftas perlindungan keselamatan dan kesehatankerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi serta mencegah danmengurangi kecelakaan kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman,dan efsien untuk mendorong produktivitas. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untukmelakukan penelitian dengan judul : “Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Industri Migas Dengan Pendekatan Risk Assessment Code (RAC)”

References

Asfhal, C.R. (1999); Industrial Safety and Healt Management; 4th Edition, Prentice Hall, New Jersey.

Kepdirjenmigas No. 87.K/38/DDJM/1996 tentang Tata cara penilaian dan Pemberian tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusaha Sumber Daya panas Bumi.

Kepmenaker No.51/MEN/1999 tentang Faktor Fisik Tempat Kerja.

Lofland dan Lofland dikutip oleh Dr.Lexy JMoleong. 2006. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosdakarya.

Narbuko. 2005. Metode Penelitian. Surakarta : Bumi Aksara

Patilima, Hamid. 2005, Metode Penelitian Kualitatif.Bandung: CV Alfabeta.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.05/MEN/1996 Tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem ManajemenKeselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pertamina Profle Pertamina (Online), (http://www.pertaminaup.com/internet/profle.php, diakses12 Januari 2017).

PT.Bukit Makmur.2003, Modul Identifkasi Bahaya, Penilaiandan Pengendalian Resiko, Jakarta, pp :1-23.

Ramli, Soehatman. 2009. Sistem Manajemen keselamatan & Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta : PT. Dian Rakyat. pp : 10-100.

Permenaker No. Per-02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.

Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

Soemanto, I.K. (1991); Dasar-dasar Keselamatan Kerja Bidang Kimia dan Pengendalian Bahaya Besar; International Labour Organization.

Suma’mur, P.K. (1989); Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan; Haji Massagung, Jakarta.

Tarwaka. 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Surakarta : Harapan Press, pp : 5-70.

Undang-Undang No. 1 TH 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang No. 23 TH 1993 tentang Kesehatan.

Undang-Undang No. 23 TH 1997 tentang Pengelolaan Hidup.

Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang No. 13 TH 2003 tentang Ketenagakerjaan

Published

09/01/2018

Issue

Section

Articles