KEBIJAKAN DAN PROSPEK PENGELOLAAN BATU BARA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47599/bsdg.v5i1.255Abstract
Energi batubara memiliki peran strategis baik untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri maupun kebutuhan ekspor dalam rangka untuk mendapatkan devisa bagi Negara. Dalam konteks global, Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir utama komoditi batubara. Sumber daya batubara Indonesia masih cukup besar, yakni 104,7 miliar ton (MT) dengan cadangan sebesar 18,7 MT(DJMBP).Produksi batu bara Indonesia selama 10 tahun terakhir menunjukkan peningkatan produksi yang signifikan. Pada tahun 2009 produksi batu bara Indonesia mencapai sekitar 254 juta ton (DJMBP). Ke-depan kebutuhan domestik akan terus meningkat sehingga hal ini harus diantisipasi oleh Pemerintah. Pemerintah sendiri terus berupaya untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia antara lain dengan mensinergikan berbagai kebijakan lintas sektor dan lintas pusat-daerah agar tercipta konsistensi dalam penerapan kebijakan yang menjadi salah satu bagian paling penting bagi perusahaan pertambangan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara telah mewajibkan pemurnian, pengolahan serta pemanfaatan mineral dan batu bara di dalam negeri untuk Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara, serta menetapkan domestic market obligation (DMO) untuk batubara.
Dari kontrak-kontrak pertambangan batubara, Perusahaan pertambangan batubara harus mendukung keamanan pasokan batubara untuk dalam negeri. Perusahaan pertambangan batubara dapat mengekspor batubara, apabila kebutuhan batubara dalam negeri telah terpenuhi.
Di samping itu, Pemerintah menetapkan Harga Patokan Batubara (HPB), agar optimalisasi penerimaan negara dari batubara dapat tercapai, serta mendukung pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Dengan adanya aturan penetapan harga batubara, maka seluruh harga jual batubara akan relatif “seragam” atau “sama” (sesuai dengan kualitasnya), karena harus mengikuti HPB. HPB adalah sebagai patokan terendah harga batubara yang diproduksikan di Indonesia.
Implikasi penerapan HPB tersebut adalah pemasokan batubara dalam negeri sama menariknya dengan ekspor.
References
Agenda Perbatu baraan Tahun 2010, Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi
Buku Isu Aktual Tahun 2008, Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi.
Menteri ESDM Purnomo Jusgiantoro, Perusahaan Perlu Tingkatkan Komitmen Terhadap “Good Mining Practices”; Ketika menyerahkan penghargaan lingkungan kepada beberapa perusahaan pertambangan mineral dan batubara di Jakarta (20/12-2007)
Menteri ESDM Purnomo Jusgiantoro, Investasi pertambangan dan energi;
APBI-ICMA (Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia - Indonesia Coal Mining Assosiation), Kebijakan Batu bara Ke-Depan;
Ermina Miranti, Prospek Industri Batu Bara di Indonesia, Economic Review, No. 214, Desember 2008
Published
Issue
Section
License
Authors whose manuscripts are published in Buletin Sumber Daya Geologi agree to the following terms:
- Publication rights to all published materials are held by Buletin Sumber Daya Geologi with the knowledge of the authors, while the moral rights remain with the authors.
- All articles are published under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
- Under this license, anyone may copy, redistribute, and adapt the work for non-commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the authors and the journal, a link to the license is provided, any changes are indicated, and adapted works are distributed under the same license.
- Commercial use of the published material requires written permission from the publisher.
- Authors may deposit the published version of their article in institutional repositories, personal websites, or academic networks, provided that the original publication in Buletin Sumber Daya Geologi is acknowledged with its DOI.
