Kesiapan Pemerintah Kabupaten dan Kotamadya dalam Implementasi Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi
DOI:
https://doi.org/10.52596/ja.v8i2.254Keywords:
energy management, regional goverment, regency, municipality, energy saving, energy conservationAbstract
Penataan kewajiban pelaksanaan manajemen energi oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota sebagaimana tertuang pada Pasal 37 sampai 41 Peraturan Pemerintah Nomor 33 yang ditetapkan pada 16 Juni 2023 yaitu manajemen energi dilaksanakan dengan penunjukan personal manajer energi, program rencana aksi konservasi energi, evaluasi pemanfaatan energi atau audit energi, pelaksanaan rekomendasi hasil evaluasi atau audit energi dan secara periodik melaporkan pelaksanaan kegiatan manajemen energi sebagaimana tertuang pada pasal 7 dan pasal 11 peraturan pemerintah tersebut. Kajian tentang kesiapan pemerintah tingkat kabupaten atau kotamadya dalam rangka implementasi mandatori manajemen energi belum pernah dilakukan, studi ini merupakan studi awal yang bertujuan untuk melihat sejauhmana kesiapan kabupaten dan kota untuk penerapan manajemen energi. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang mandatori manajemen energi di tingkat kabupaten/kota masih belum memadai. Belum adanya kebijakan, instruksi, komitmen atau petunjuk teknis pada level pemerintah kabupaten/kota terkait mandatori manajemen energi sebagaimana diatur pada peraturan pemerintah ini. Pelaksanaan regulasi manajemen energi belum menjadi esensi isu utama dan krusial. Sebagai solusi terkait kesiapan penerapan mandatori pelaksanaan manajemen energi di kabupaten/kota dapat ditempuh langkah – langkah antara lain sosialisasi secara terus-menerus dan masif, kolaborasi dan sinergitas diantara para pemangku kepentingan pada tingkatan strategis maupun taktis serta dibarengi dengan penyiapan kapasitas sumber daya manusia sebagai para personil implementor penerapan manajemen energi secara berkesinambunganReferences
BSN. (2020). Standar Nasional Indonesia Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan - SNI 6197:2020 . Jakarta.
BSN. (2020). Standar Nasional Indonesia Konservasi Energi pada Sistem Tata Udara Bangunan Gedung-SNI 6390:2020. Jakarta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2005). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0031 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghematan Energi Disertai Lampiran Tentang Tata Cara Pelaporan Penghematan Energi. Jakarta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2012). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik. Jakarta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2012). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 Tentang manajemen Energi. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. (1980). Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. (1982). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1982 Tentang Konservasi Energi. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. (1999). Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Badan koordinasi Energi Nasional. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. (2005). Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghematan Energi. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. (2008). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penghematan Energi dan Air. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. (2011). Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penghematan Energi dan Air. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. (n.d.). Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional.
Presiden Republik Indonesia. (n.d.). Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Campuran - MIxed Methode (Kedua ed.). Yogyakarta: Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif (Kedua ed.). Yogyakarta: Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif (Kedua ed.). Yogyakarta: Alfabeta.
https://simebtke.esdm.go.id/sinergi/skem-label diakses tanggal 13 November 2024