Komunikasi Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pengalihan Pejabat Fungsional Bidang Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.52596/ja.v6i2.161Keywords:
Komunikasi, Organisasi, Jabatan Fungsional, PenelitianAbstract
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 mengamanatkan pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan juga diikuti dengan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlengkapan, pembiayaan, dan aset yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, dan menjadi PNS, perlengkapan, pembiayaan, dan aset Badan Riset Inovasi Nasional. Penelitian ini membahas penggambaran komunikasi organisasi yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pengalihan Pejabat Fungsional bidang Penelitian. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada komunikasi organisasi pada pengalihan Pejabat Fungsional bidang Penelitian dari Kementerian ESDM ke BRIN. Penelitian mengungkapkan komunikasi organisasi Kementerian ESDM dalam Pengalihan Pejabat Fungsional bidang Penelitian sudah dilakukan. Hal ini terlihat dari komunikasi organisasi untuk menyampaikan pandangan, pikiran, dan gagasan dalam Pengalihan Pejabat Fungsional bidang Penelitian menggunakan sarana pertanyaan dan jawaban yang efektif, sehingga memudahkan saat dialog dan sosialisasi. Komunikasi organisasi untuk membagikan informasi dilakukan melalui arahan Sekretaris Jenderal, pertemuan Bersama instansi terkait, dan Focus Group Discussion. Pada komunikasi organisasi untuk menjelaskan perasaan dan emosi, terlihat dengan mendengarkan perasaan dan emosi Pejabat Fungsional bidang Penelitian, termasuk membuka komunikasi untuk mendengarkan keluhan-keluhan. Komunikasi organisasi sebagai bentuk koordinasi dalam pengalihan Pejabat Fungsional bidang Penelitian, terlihat terstruktur, dua arah, dan sangat dinamis.Â
References
Atmaja, S., & Dewi, R. (2018). Komunikasi Organisasi (Suatu Tinjauan Teoritis Dan Praktis). INTER KOMUNIKA Jurnal Komunikasi, 3(2), 192–206. https://doi.org/10.33376/ik.v3i2.234
Fachriansyah, K., & Wulandari, C. (2022). Manajemen Talenta Riset dan Inovasi Indonesia: Formulasi Kebijakan Menuju SDM Unggul. Bappenas Working Papers, 5(1), 79–96. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i1.115
Fitria, N. J. L. (2021). Pembentukan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Sebagai Upaya Menuju Good Governance Dengan Prinsip Reformasi Birokrasi. Wacana Publik, 15(02), 105–110. https://doi.org/10.37295/wp.v15i2.62
Harivarman, D. (2017). Hambatan Komunikasi Internal di Organisasi. Jurnal ASPIKOM, 3(3), 508–519.
Helmi, A., & Ramadani, T. (2021). Strategi Komunikasi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam Meningkatkan Kinerja Widyaiswara. Jurnal Aparatur Kementrerian Energi Dan Sumber Daya Mineralineral, 05(2), 119–136.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2022a). Realisasi Pengalihan SDM Litbang Jirap ke BRIN.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2022b). Struktur Organisasi dan Pejabat Struktural Kementerian ESDM.
Lalamafu, P. (2020). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Mengalihkan Jabatan FUngskional ke Jabatan Struktural. Journal AdBisPower, 1(1), 56–77.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/601/M.SM.02.03/2021 Tanggal 07 Desember 2021 Hal Pengalihan PNS yang melaksanakan fungsi Litbangjirap Dalam Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa, dan Teknisi, (2021).
Napitupulu, D. S. (2019). Komunikasi Organisasi Pendidikan Islam. At-Ta’dib: Jurnal Ilmiah Prodi Pendidikan Agama Islam, 11(2), 127–136. http://www.ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/tadib/article/view/260
Panuju, R., & Narena, I. K. (2019). Komunikasi Organisasi Bidang Reservasi Hotel. Jurnal Komunikasi, 11(1), 30–41. https://doi.org/10.24912/jk.v10i1.2297
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/117023/uu-no-11-tahun-2019
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, (2015).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, (2021). https://jdih.batan.go.id/index.php?p=51&n=518&k=2021 Perpres
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, (2021).
Purnomo, A. (2018). Pelaksanaan kebijakan Komunikasi Organisasi Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Noken, 3(2), 11–26.
Putri, D. P., & Kadewandana, D. (2018). Prinsip-prinsip Human Relations dalam Pelaksanaan Komunikasi Organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika. CoverAge: Journal of Strategic Communication, 8(2), 23–35. https://doi.org/10.35814/coverage.v8i2.587
Rudianto, & Anshori, A. (2021). Komunikasi Organisasi Antar Budaya di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara. Jurnal Interaksi : Jurnal Ilmu Komunikasi, 5(1), 11–19. https://doi.org/10.30596/interaksi.v5i1.5301
Sari, P. P., & Basit, L. (2018). Komunikasi Organisasi Kepala Desa Dalam Membangun Kesadaran Masyarakat Desa Terhadap Pembangunan Desa. Jurnal Interaksi, 2(1), 47–60.
Sedarmayanti. (2018). Komunikasi Pemerintahan. Refika Aditama.
Sofanudin, A., Syukri, A. F., Bodi, I. K., Haryanto, J. T., Iswanto, A., Muslim, A., Subair, M., & Wahab. (2021). BRIN & Organisasi Riset Agama dan Keagamaan. In Policy Brief MAKPI Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (Vol. 1, pp. 1–5). https://osf.io/preprints/msx9p/